Para Ahli Bahasa Mengatakan Bahwa Tuturan Teddy Minahasa \\\”BB Ganti Tawas\\\” Jelas Berarti Demikian.

Terbukti, kalimat ‘Bukti (BB) diganti Tawas’ dijatuhkan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, kepada anak buahnya AKBP Dudi Prawiranegara.

Chrisanjaya menegaskan bahwa kalimat ini tidak dimaksudkan sebagai lelucon, karena menurutnya kalimat lelucon tidak mengharapkan pertanyaan dijawab, hanya ingin orang lain tertawa.

Hal itu disampaikan Krisanjaya dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kepada terdakwa AKBP Dodi Prawiranegara dan Linda Puji Astuti, mantan Kapolres Bukitinggi. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3 Agustus 2023).

Pengacara Dodi bertanya, “Bukankah itu lelucon? Apakah sudah jelas?”

Krisanjaya menjawab, “Tidak apa-apa (bercanda), saya pesan adik saya.”

Kemudian, pengacara Dodi menanyakan reaksi klien, dan dia berkata, “Saya siap.

Menurut para ahli, ini adalah kalimat positif untuk perintah yang disampaikan.

Kalimat ini berarti Anda memahami perintah, tetapi kesulitan menjalankannya, seperti faktor risiko.

“Bisa dimaklumi, tapi ada kesulitan dalam pelaksanaannya,” jelas sang ahli.

Sekedar informasi, Inspektur Teddy Minahasa adalah salah satu dari tujuh nama terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Keenam terdakwa lainnya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif dan Muhamad Nasir.

Sabu-sabu yang disebutkan dalam kasus ini merupakan barang bukti kasus narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Bukit Tinggi dengan berat total 41,3 kg.

JPU dalam kasus ini mengungkapkan, Teddy Minahasa, dalam kapasitasnya sebagai Kapolres Bukittinggi, dua kali meminta AKP Dudi Prawaranigara untuk mengecualikan sejumlah barang bukti sabu.

Upaya terakhir Teddy adalah pada 20 Mei 2022, saat ia dan Dodi menghadiri jamuan makan di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu, Teddy meminta Dody mengubah 10 kg barang bukti sabu menjadi tawas.

Meski ditolak, Teddy akhirnya mengabulkan permintaan Dodi.

Akhirnya Dodi menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Teddy Minahasa kemudian diminta mencarikan diskon, katanya mau menjual barang bukti narkoba berupa sabu.

Permintaan itu ditujukan kepada Linda Pogiazzotti, yang dikenal sebagai Anita Cebu, pengedar narkoba.

Melalui komunikasi tersebut, tercapai kesepakatan untuk melakukan perdagangan sabu di Jakarta.

Teddy lantas meminta mantan Kapolres Bukittinggi, Dudi Prawiranegara, untuk menangani Linda.

Linda kemudian menyerahkannya ke Tanjung Priuk Kumpul Kasranto, mantan Kapolsek Kali Barrow.

Kumpul Kasranto kemudian menyerahkan urusan tersebut kepada Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang bertugas mengantarkan narkoba kepada Muhammad Nasir sebagai pengedar.

“Pada tanggal 28 Oktober, terdakwa menemui saksi Jantu P. Setumorang di Kampung Bahari. Saksi Jantu P. Setumorang menunjukkan rekening BCA atas nama Lutfi Al-Hamdan. Saksi Jantu P. Setumorang langsung memesan narkoba jenis sabu. Terdakwa. ” Jaksa membacakan dakwaan Muhammad Nasser di persidangan, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 55 (1) ayat 1 KUHP Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. 2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP.